Blogger news

Kamis, 11 Oktober 2012

Putusan Pailit Telkomsel Bisa Berdampak Luas



JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Hayono Isman mengaku khawatir terhadap putusan pailit Telkomsel yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Jujur saya katakan putusan pengadilan niaga itu dapat dikatakan mengerikan,” kata  Wakil Ketua Komisi I DPR Hayono Isman kepada wartawan, Kamis (11/10/2012).

Dia juga melihat ada yang aneh dengan keputusan hakim ini, karena Telkomsel yang asetnya puluhan triliun rupiah dengan 120 juta orang pemegang SIM card, kok bisa punya tagihan di satu perusahaan sekira Rp5 miliar.

Pastinya, putusan ini akan berdampak luas bagi anak perusahaan PT Telkom Indonesia itu, dimana Telkomsel akan mengalami kerugian tentunya, dan sebagai perusahaan pailit tidak dapat mengikuti tender telekomunikasi di dalam dan luar negeri.

Anggota Komisi I DPR lainnya, Roy Suryo mengharapkan proses hukum segera dilalui dan lebih cepat, sehingga segera terbebas dari pailit yang melilitnya. "Kemudian Telkomsel bisa cepat-cepat bersiap ikut seleksi frekuensi 3G," harap Roy.

Roy juga meminta PT Prima Jaya Informatika (PJI), yang mempailitkan Telkomsel untuk di cek seberapa besar kontribusinya bagi Yayasan Olahraga Indonesia (YOI), demikian juga YOI, seberapa kontribusi nyata-nya bagi atlet-atlet Indonesia.

Sebelumnya, Meneg BUMN Dahlan Iskan mengaku senang karena Telkomsel mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR. "Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan anggota dewan terhadap Telkomsel," katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Bahkan, Dahlan telah memerintahkan manajemen Telkomsel untuk berusaha sekuat tenaga dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung agar terlepas dari pailit. "Kita lihat upaya mereka di MA nanti. Pailit ini tidak menjadi ukuran menilai kinerja direksi, mengurangi mungkin," tuturnya.

Kronologis

Hingga kini, perkara pailitnya Telkomsel masih terus berlanjut. Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), PT. Prima Jaya Informatika (PJI)  mengakui gagal mencapai target penjualan. Selain itu, hingga saat ini Prima juga belum memberi bantuan bagi olahragawan seperti yang dijanjikan.

PT PJI diduga sengaja memailitkan Telkomsel dan tidak pernah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan Telkomsel. Pasalnya, Prima ternyata mendaftarkan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga pada 16 Juli 2012 atau sehari sebelum pertemuan untuk membahas kelanjutan kontrak kerjasama dengan Telkomsel dilakukan.

Indikasi lain dari itikad tidak baik ini adalah tuntutan PT PJI sebesar Rp 260 miliar kepada Telkomsel pasca putusan pailit dari Pengadilan Niaga. Padahal nilai utang yang diklaim sepihak oleh PT PJI dalam tuntutannya di Pengadilan Niaga hanya berjumlah Rp 5,260 miliar.

Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan bahwa tagihan yang disodorkan oleh Prima mengacu pada nilai kontrak dengan Telkomsel, bukan rencana penjualan. 

Dalam penjelasan di depan Komisi XI Dirut Telkomsel Alex J Sinaga mengungkapkan PT Prima Jaya Informatika sebetulnya telah gagal mencapai sales plan yang dibuatnya sendiri. Hingga menjelang satu tahun kontrak, PT PJI baru berhasil menjual 3 persen voucher isi ulang dan 7 persen kartu perdana, sangat jauh dari target.

Surat pemesanan barang senilai Rp 4,8 miliar yang dikirimkannya pada bulan Mei telah disetujui Telkomsel tetapi PT PJI tidak melakukan pembayaran. Kartu perdana dan voucher yang telah disiapkan oleh Telkomsel kini teronggok di gudang Telkomsel.

Bukannya melunasi pemesanan bulan Mei, ternyata bulan Juni Prima melakukan lagi pemesanan barang selama dua kali sejumlan Rp 5,26 miliar.

Pemesanan ini secara otomatis ditolak oleh sistem karena masih ada pesanan yang mengganjal. Sistem distribusi yang dibuat Telkomsel memang dibangun seperti itu. Jadi, penolakan bukan karena direksi Telkomsel diganti pada media Mei lalu

(amr)


Bersumber : okezone.com 

0 komentar:

Posting Komentar